Densus 88 Tangkap Munawan, Polisi: Terkait Kasus Baiat ‘Terorisme’ di Makassar dan Medan

- 27 April 2021, 20:41 WIB
Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat dijemput tim Densus 88 di rumahnya di Pamulang Tangerang Selatan (Tangsel).
Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat dijemput tim Densus 88 di rumahnya di Pamulang Tangerang Selatan (Tangsel). /Foto: Tangkapan layar video/

SERANG NEWS – Tim Datasemen Khsusus atau Densus 88 menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan keterlibatannya dengan baiat terorisme di Makassar dan Medan.

Munawan ditangkap Densus 88 di kediamannya, di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Tangerang Selatan, Selas 27 April 2021, sekira pukul 15.00 WIB.

“Jadi benar Satgaswis Densus 88, hari ini tanggal 27 April 2021 jam 15.00 melakukan penangkapan kepada sodara Munarman di rumahnya di perupahan Modern Hill Pamulang, Tangerang Selatan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak di Mabes Polri usai pengkapan.

Baca Juga: Munarman Pengacara Rizieq Shihab Ditangkap Densus 88

Usai ditangkap, Munarman langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan saat ini akaan dibawa ke polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan, dan saat ini Tim Densus 88 sedang melakukan penggeledahan di Petamburan,” kata Ramadhan.

Ia mengungkapkan, penangkapan Munarman atas tuduhan yang bersangkutan terlibat dalam baiat terorisme di Medan dan Makassar.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan, Kepala UPT Samsat Malingping Diberhentikan Sementara sebagai PNS

“Jadi (kasusnya-red) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan,” katanya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x