Resmi, Polisi Tetapkan Munarman Tersangka Dugaan Keterlibatan Aksi Terorisme

- 28 April 2021, 19:14 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman (baju putih) tampak ditutup matanya begitu tiba di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 27 April 2021 malam.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman (baju putih) tampak ditutup matanya begitu tiba di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 27 April 2021 malam. /ANTARA/HO-istimewa

SERANG NEWS - Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Munarman diduga terlibat aksi terorisme di beberapa wilayah Indonesia. Penetapan itu setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik.

"Yang pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip SerangNews dari PMJNews pada Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Gudang Penyimpanan Kolesom dan Anggur Merah di Serang Digrebek Polsek Ciruas

'Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan," ucapnya menambahkan.

Saat ini, ucap Ramadhan, polisi belum melakukan penahan terhadap Munarman. Namun, dugaan keterlibatan Munarman akan terus didalami.

Ramadhan menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam Pasal 28 ayat 1 penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme.

Baca Juga: Diduga Pakai Alat Bekas, Lokasi Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Medan Digrebek Polisi

Kemudian di Pasal 28 ayat 2 jika dibutuhkan maka bisa dilakukan penambahan selama 7 hari.

"Artinya dalam hal ini, tim penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus saudara M," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x