Dilarang Cuti dan Mudik Lebaran, ASN Pemprov Banten juga Wajib Aktifkan Fitur Lokasi selama Libur Idul Fitri

- 28 April 2021, 06:35 WIB
Kepala BKD Provinsi Banten saat menjadi narasumber dialog Ramadhan Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten.
Kepala BKD Provinsi Banten saat menjadi narasumber dialog Ramadhan Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten. /Dok. Pokja/

SERANG NEWS – Larangan cuti dan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 diberlakukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.

Selain dilarang cuti dan mudik saat Lebaran, para ASN Pemprov Banten juga diwajibkan melaporkan keberadaannya selama libur Idul Fitri 2021 melalui aplikasi share lokasi.

Kewajiban tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas ASN Pemprov Banten selama libur Lebaran Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme, Andi Arief: Saya Tidak Yakin Dia Terlibat Terorisme

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, menjelang Lebaran Idul Fitri 2021 Pemprov Banten telah mengambil kebijakan untuk melarang ASN mudik dan mengambil cuti.

“Ini sesuai imbauan dari pemerintah pusat terkait peniadaan mudik untuk penekan penyebaran Covid-19. Dan Aturan ini sudah berlaku sejak tahun lalu sebenarnya. Setelah ada imbauan dari Satgas Covid-19 Nasional, kita dari provinsi tindak lanjuti," kata Komarudin di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang kemarin.

Pihaknya BKD Pemprov Banten sedang menyusun aturan main kebijakan tersebut. Salah satu instrumen yang akan dipakai adalah dengan mewajibkan ASN untuk mengaktifkan fitur berbagi lokasi saat libur Lebaran Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Mudik Lokal Lebaran Idul Fitri Diperbolehkan, Ini Ketentuan dan Daerah yang Diizinkan

"Cari cara juga untuk bagaimana, jadi harus satu paket dengan penegakkan aturan. Jangan hanya di atas kertas, kita sedang memikirkan bagaiman instrumen untuk itu. Apakah misalnya walaupun libur kita wajibkan ASN mengkatifkan lokasinya," kata Komarudin.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x