Dilarang Cuti dan Mudik Lebaran, ASN Pemprov Banten juga Wajib Aktifkan Fitur Lokasi selama Libur Idul Fitri

- 28 April 2021, 06:35 WIB
Kepala BKD Provinsi Banten saat menjadi narasumber dialog Ramadhan Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten.
Kepala BKD Provinsi Banten saat menjadi narasumber dialog Ramadhan Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten. /Dok. Pokja/

Opsi itu, kata Komarudin, dipertimbangkan lantaran hal itu sudah biasa dilakukan pada penarapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sejak tahun lalu.

Dengan kondisi yang ada dan situasi yang berkembang saat ini, maka mengoptimalkan teknologi untuk melakukan pengawasan menjadi hal yang sangat dimungkinkan.

"Apakah mungkin selama lebaran ASN wajib mengaktifkan share location. Jangan sampai juga melanggar HAM (hak asasi manusia). Dengan teknologi juga masih bisa diakali sebenarnya. Satu HP ditinggal terus dia pergi bawa HP lain, sudah niat betul itu. Ini kita sedang cari cara pengawasannya," ungkapnya.

Baca Juga: Seret Nama Airin Rachmi Diany, Rahayu Saraswati Kritik Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan

Kata dia, agar ASN tidak mudik atau berpergian, Pemprov Banten juga melarang mereka untuk mengambil cuti dengan waktu yang berdekatan dengan Idul Fitri.

“Demikian juga dengan utnuk keperluan kedinasan, ASN wajib membuktikannya dengan surat tugas dari atasan,” ujarnya.

"ASN boleh berpergian ke tempat-tempat tapi dalam rangka pelaksanaan tugas yang dibuktikan dengan surat perintah atau izin dari atasannya," sambung mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupate Tangerang ini.

Selain itu, Komarudin menyebut, terdapat ASN yang diberi pengecualian dan diperkenankan untuk mengambil cuti. Mereka yang diberikan dispensasi itu adalah ASN yang melahirkan atau ada anggota keluarga yang meninggal.

Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan ES sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pesantren, WH: Biar Tuntas, Kita Lawan Korupsi

"Cuti karena ada yang meninggal juga harus keluarga dekat, yang satu jalur garis keturunan. Baik ke atas, samping atau bawah, yang jelas garis keturunannya. Adapun cuti yang dilarang itu cuti tahunan yang 12 hari jatahnya setahun," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah