Dilarang Cuti dan Mudik Lebaran, ASN Pemprov Banten juga Wajib Aktifkan Fitur Lokasi selama Libur Idul Fitri

- 28 April 2021, 06:35 WIB
Kepala BKD Provinsi Banten saat menjadi narasumber dialog Ramadhan Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten.
Kepala BKD Provinsi Banten saat menjadi narasumber dialog Ramadhan Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten. /Dok. Pokja/

Ia menegaskan, ada sanksi yang menanti bagi ASN yang nekat melanggar kebijakan larangan mudik dan berpergian. Baik itu sanki kategori ringan, sedang maupun berat. Ia mengimbau agar ASN bisa mematuhinya karena mereka juga harus menjadi contoh bagi masyarakat.

"Sejauh ini yang sudah kita lakukan berat itu, penurunan pangkat tiga tahun. Beberapa orang yang melanggar prokes itu, larangan mudik ini juga bagian dari pelaksanaan prokes sebenarnya," tuturnya. 

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, aturan mengenai larangan mudik bagi ASN telah dituangkan dalam sebuah instruksi Presiden. Selain ASN, TNI dan Polri juga tidak diperkenankan melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 masehi.

"Pegawai negeri, TNI, Polri enggak boleh mudik kan ada instruksi presiden, jelas itu mah. Kalau TNI, Polri, pegawai negeri jelas dilarang mudik, perintah itu mah," ujarnya.

Mantan Walikota Tangerang itu menuturkan, bagi ASN yang nekat untuk mudik dirinya telah menyiapkan sanksi tegas. Mereka yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat.

"Nanti saja kita lihat, kalau saya mah turunin pangkat, laporkan saja. (Misalnya) kepala biro saya turunin jadi kepala seksi," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah