Soal Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren, Kuasa Hukum FSPP Banten Pastikan FSPP Tidak Terlibat

- 26 April 2021, 10:08 WIB
Kuasa hukum FSPP Provinsi Banten Wahyudi
Kuasa hukum FSPP Provinsi Banten Wahyudi /SerangNews

SERANG NEWS - Kuasa Hukum Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, Wahyudi memastikan FSPP tidak ikut campur dan terlibat dalam kasus korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten.

Wahyudi mengatakan, dana hibah pondok pesantren selama ini tidak dikoordinir oleh FSPP, sistem yang digunakan adalah sistem online.

"Artinya secara keseluruhan pondok pesantren bisa mendaftar baik memamg pesantren yang di bawah FSPP itu sendiri, atau pun bukan," kata Wahyudi melalui siaran pers yang diterima SerangNews pada Senin 26 April.2021.

Baca Juga: Hari Ini Gubernur Banten Lantik Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel

Setelah pesantren mendaftar secara online, selanjutnya diverifikasi kelengkapan persyaratannya. Verifikasi ini berada pada OPD terkait yang tidak ada campur tangan FSPP Provinsi Banten.

"Bahkan, ketika pencairan pun dana hibah tersebut ditransfer kepada pesantren yang bersangkutan sebagai pemohon hibah," ucapnya.

"Hal ini berpedoman dan sesuai dengan amanat Pergub no 10 tahun 2019 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD," tambahnya.

Baca Juga: Dimulai Besok, Ini 15 Tim Peserta PEI 2021, Juara Diganjar Rp2 Miliar

Wahyudi menuturkan, dengan mekanisme tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada urgensi dan keterkaitan Presidium FSPP Provinsi Banten untuk diperiksa. Karena, itu menjadi tanggung jawab pondok pesantren secara pribadi.

"Untuk 8 pondok pesantren yang diduga fiktif, dipastikan pesantren tersebut bukan bagian dari FSPP Provinsi Banten atau pun FSPP kabupaten/kota," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x