Ia berharap, tidak ada lagi pihak yang menghubungkan korupsi dana hibah pesantren dengan FSPP Provinsi Banten. Meski demikian, FSPP Provinsi Banten mengapresiasi langkah penegakan hukum oleh Kejati Banten.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren di Banten Rp117 Miliar, LIRA: Tuntaskan, Jangan sampai Tenggelam
"Kami berkeyakinan bahwa jajaran penyidik lebih mengedepankan adab dalam memeriksa para kiai," ujarnya.
"Sehingga, kondusifitas dan kekhusyuan ibadah Ramadhan tetap terjaga dengan baik," katanya menambahkan.***