SERANG NEWS – Kasus korupsi Rp117 miliar dana hibah Pondok Pesantren di Banten yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus menjadi sorotan publik.
Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) DPW Provinsi Banten, meminta Kejati Banten tegas dan profesional menangani kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren tersebut.
“Tidak hanya tuntas setelah penahanan ES, oknum pihak swasta yang diduga melakukan pemotongan, Kejati juga harus mengusut secara tuntas kasus korupsi dana hibah Ponpes Rp117 miliar ini siapa saja,” kata Sekretaris LIRA Provinsi Banten Yan Graha kepada SerangNews.com, Rabu 21 April 2021.
"Ini kasus pungli (korupsi-red) pembuktiannya tidak sulit. Siapa saja yang menikmati uang ini harus dimintai pertanggungjawabannya. Jangan sampai ketika terungkap kemudian tenggelam begitu saja tidak tuntas," sambung Yan Graha.
Mantan wartawan ini menekankan Kejati Banten untuk mengungkap secara tuntas. Hal ini agar ada efek jera terhadap oknum yang memanfaatkan dana hibah Pondok Pesantren tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Pondok Pesantren, lanjutnya, tidak boleh dirusak. Sebab, pesantren menjadi sarana untuk mencetak moral generasi bangsa.
Bahkan, peningkatakan kualitas pendidikan di dunia pesantren harus semakin maju, bermartabat, dan bisa semakin bermanfaat bagi masyarakat dan umat.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Objek Wisata di Banten Tetap Buka untuk Masyarakat Lokal