Mudik Lokal Lebaran Idul Fitri Diperbolehkan, Ini Ketentuan dan Daerah yang Diizinkan

- 24 April 2021, 05:30 WIB
Mudik Lebaran Diperbolehkan, tapi hanya Lokal.
Mudik Lebaran Diperbolehkan, tapi hanya Lokal. /Twitter.com/@kemenhub/

SERANG NEWS – Pemerintah melarang mudik lebaran Idul Fitri 2021. Namun, ketentuan ini tidak berlaku sepenuhnya.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih memberikan kelonggaran diperbolehkannya warga melakukan mudik lebaran Idul Fitri 2021 yang sifatnya lokal.

Mudik lokal lebaran Idul Fitri 2021 ini, berlaku untuk daerah-daerah yang jaraknya masih berdekatan. Warga yang tinggal di daerah yang telah ditentukan diberi kelonggaran untuk mudik atau saling mengunjungi.

Baca Juga: Larangan Mudik Dimajukan Berlaku Mulai 22 April 2021, Berikut Peraturan Lengkapnya

Pemberlakukan mudik lokal ini, berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Buat yang tinggal tak jauh dari kelaurga dan kerabat masih diperbolehkan mudik lebaran Idul Fitri 2021.

Mana saja daerah yang diperbolehkan mudik saat lebaran Idul Fitri 2021 nanti? Berikut SerangNews.com sajikan:

  1. Daerah Jabodetabek

Warga yang tinggal di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi masih diperbolehkan saling mengunjungi. Lima daerah penyanggah ini terbuka bagi anda yang akan bersilaturahmi merayakan lebaran Idul Fitri 2021.

  1. Bandung Raya

Mudik lokal berlaku di empat daerah di wilayah Bandung Raya. Yakni, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Baca Juga: Doa Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Bacaan Latih dan Terjemahan Indonesia

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x