SERANG NEWS - Pemerintah Pusat resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2021.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa mudik itu paling kuat sifatnya sunnah, sedangkan menjaga kesehatan masyarakat, sifatnya wajib.
"Mudik itu paling banter hukumnya sunnah, sementara menjaga kesehatan, menjaga keuarga itu hukumnya wajib," kata Yaqut dikutip SerangNews.com dari akun YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 April 2021.
Baca Juga: Keluarkan Edaran, Menaker Larang Pekerja Migran dan Swasta Mudik Lebaran 2021
Baca Juga: Polda Banten Siapkan Posko Penyekatan Larangan Mudik di 16 Lokasi Ini, Termasuk Jalur Tikus
Yaqut mengatakan, larangan mudik ini lebih ditekankan karena pemerintah ingin melindungi seulruh warga Indonesia terjaga dari penyebaran Covid-19
"Jangan sampai yang wajib digugurkan sama yang sunnah, atau mengejar yang sunnah dan meninggalkan yang wajib, itu tidak ada dalam ajaran agama," ucapnya.
Baca Juga: Bisa Mudik Lebaran Tanpa Dicekat Polisi, Ini Syarat Waktunya
Baca Juga: Mudik Lebaran Idul Fitri 2021 Dilarang, Ini Titik Lokasi Penyekatan di Provinsi Banten