Larangan Mudik Dimajukan Berlaku Mulai 22 April 2021, Berikut Peraturan Lengkapnya

- 22 April 2021, 19:17 WIB
Larangan Mudik Dimajukan Berlaku Mulai 22 April 2021, Berikut Peraturan Lengkapnya.
Larangan Mudik Dimajukan Berlaku Mulai 22 April 2021, Berikut Peraturan Lengkapnya. /Pixabay/0532-2008/

SERANG NEWS - Antisipasi pergerakan mobilitas yang semakin meningkat jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan adendum surat edaran (SE) nomor 13 tahun 2021.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo itu, larangan mudik yang semula berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 dimajukan jadi tanggal 22 April 2021.

Dalam SE ini disebutkan mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik 22 April – 5 Mei 2021.

SE ini juga berlaku untuk H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

"Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” ujar Doni.

Baca Juga: Final Piala Menpora 2021: Akses Link Live Streaming Persija Jakarta vs Persib Bandung Pukul 20.00 WIB

Adendum ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, di mana pada bulan Ramadan.

Karena semakin mendekati Hari Raya Idul fitri Tahun 1442 H, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat.

Baik itu untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x