Terbitkan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Gede Pasek: KPK Menodai Semangat Revisi UU KPK

2 April 2021, 14:01 WIB
Sekjen DPP Partai Hanura, Gede Pasek Suardika (GPS) /Serangnews/

SERANG NEWS – Langah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus mega skandal korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim menuai kritik.

Satu diantarnya datang dari Gede Pasek Suardika, sekretaris jenderal Perhimpunan  Pergerakan Indonesia (PPI).

Melalui cuitan di media sosial Twitter pribadinya @G_paseksuardika ia menilai putusan KPK menodai semangat revisi UU KPK tersebut.

“SP3 untuk hentikan penyidikan bagian dari penyelesaian hukum, tetapi meng SP3 kan kasus BLBI Oleh @KPK_RI tentu sangat menodai semangat revisi UU KPK tersebut,” ujar Pasek, dikutip SerangNews.com, Jumat 2 April 2021.

Baca Juga: KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Febri Diansyah: Bukti Manfaat Revisi UU KPK

Baca Juga: Terbitkan SP3 Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim, MAKI Bakal Gugat KPK ke Pengadilan

Loyalis Anas Urbaningrum ini mengatakan, seharusnya setiap orang semua sama di mata hukum.

“Ternyata masih saja urusan siapa yang kuat kapitalnya. Bukan urusan siapa yang lemah fakta hukumnya yang dihentikan.#DahGituAja,” ujarnya.

Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini menjadi yang pertama dikeluarkan KPK sejak lembaga anti rasuah tersebut berdiri.

Baca Juga: Viral Pengendara Fortuner Acungkan Pistol ke Puluhan Warga Usai Tabrak Motor di Duren Sawit Jaktim

KPK sendiri menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

KPK menyebut, Sjamsul Nursalim ikut merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.

"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ungkap Alexander.

Baca Juga: Lirik Lagu Bismillah Cinta, Kolaborasi Ungu dan Lesti Kejora Jelang Ramadhan 1442 Hijriah

Berjalannya waktu penyidikan, KPK lalu menyimpulkan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. 

"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," tutup Alexander.

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA Twiter

Tags

Terkini

Terpopuler