Cair Bertahap, Berikut Cara Mendaftar dan Syarat dapat Bantuan Sosial Program PKH 2021

14 Februari 2021, 12:05 WIB
Simak cara daftar Bansos PKH yang cair untuk masyarakat. / Antara /M Risyal Hidayat

SERANG NEWS – Berikut tata cara mendaftar program bantuan dan syarat agar terdaftar sebagai penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyiapkan anggaran sebesar 110 triliun yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM) melalui sejumlah program sosial.

Bantuan tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Sejarah dan Mitos Valentine: dari Peristiwa St Valentine hingga Festival Kelahiran ‘Eros’ Dewa Cinta

Baca Juga: Program PKH 2021 Segera Cair, Berikut Syarat dan Ketentuan agar Terdaftar Penerima Bantuan Kemensos

Program Keluarga Harapan (PKH) segera dicairkan. Para penerima bantuan bisa segera mengecek rekening agar bisa mencairkan bantuan.

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober 2021) melalui Bank HIMBARA seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Program Keluarga Harapan (PKH) 2021, Berikut Syarat dan Ketentuan Penerimanya.

Baca Juga: Menarik Diketahui, Ini Sejarah dan Mitos Valentine Day yang Dirayakan 14 Februari

BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Syarat penerima bantuan ini adalah keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Penerima bantuan PKH akan menerima bantuan sebesar Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: BLT Rp 300 Ribu dan Rp 200 Ribu Cair Lagi di Februari 2021, Cek NIK di Situs dtks.kemensos.go.id

Komponen kesehatan:

- Penerima PKH ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

- Penerima PKH anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

Komponen pendidikan:

- Penerima PKH anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Penerima PKH anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Penerima PKH anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Penerima PKH anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Minggu 14 Februari 2021, Andin ke Al: Besok Aku Akan Cabut Gugatan Cerai!

Berikut cara daftar program PKH:

- Penerima PKH adalah warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan   untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan   identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Baca Juga: Buruan Cek Rekening! Tiga Bantuan BLT Cair di Bulan Februari, Pastikan Dapat BST dan PKH Bansos Kemensos

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Baca Juga: Hari Valentine 14 Februari 2021, Ini Kata-kata Romantis Aldebaran Ikatan Cinta

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Baca Juga: Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin Dituding Radikal, Begini Respon Menag Gus Yaqut

Bantuan sosial Kemensos program PKH diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat ekonomi lemah yang terdampak Covid-19. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler