Berlaku Awal Februari 2021, Pedagang Pulsa, Kartu Perdana dan Token Listrik Wajib Bayar Pajak Negara

29 Januari 2021, 20:18 WIB
INGAT! Mulai 1 Februari 2021 Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik Dimulai /Foto: kemenkeu.go.id/

 


SERANG NEWS -- Sebagai upaya menambah pendapatan negara, pemerintah melalui kementerian keuangan akan mulai memberlakukan tarif pajak berupa kebijakan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Aturan penarikan pajak ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

Baca Juga: Sebut Kamar ICU Rumah Sakit di Tangsel Penuh, Benyamin: Masyarakat Jangan Sakit lah

“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021 itu seperti dikutip di Jakarta, Jumat 29 Januari 2021.

PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Cair? Login kemnaker.go.id Cek Daftar Penerima

Baca Juga: Anies Baswedan Beberkan Fasilitas Rujukan Covid-19 RSKD Duret Sawit yang Mulanya Layani Kesehatan Jiwa

Dikutip SerangNews.com dari Antara, perhitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Selain itu, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.

Baca Juga: Comeback dan Tumbangkan Wakil Malaysia, Ganda Putra Ahsan/Hendra Lolos Semifinal BWF World Tour Finals

PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Kemudian, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Baca Juga: Soal Kawanan Monyet Liar yang Serang Warga di Perumahan Puspiptek, Pemkot Tangsel Diminta Segera Relokasi

Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsug dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu yakni sebesar 10 persen.

Baca Juga: Cerita Kakek Sugiono Memulai Debut di Usia 61 Tahun hingga Sosok Lawan Main Favoritnya

Sementara itu, terkait penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh pasal 22, dipungut PPh pasal 22.

Pemungut PPh melakukan pemungutan sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.

Baca Juga: Soal Kawanan Monyet Liar yang Serang Warga di Perumahan Puspiptek, Pemkot Tangsel Diminta Segera Relokasi

Apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen. ***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler