Febri Diansyah Ingatkan Kasus Harun Masiku yang Setahun Lebih Jadi Buronan, Ini Nama-nama DPO KPK

25 Januari 2021, 17:45 WIB
Politikus PDIP Harun Masiku masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* //Tangkapan layar kolom DPO KPK

SERANG NEWS – Sudah setahun lebih nama Harun Masiku masih menjadi burunan dalam daftar pencairan orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi PDI Perjuangan ini masuk DPO sejak 17 Januari 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 oleh sejak KPK pada 9 Januari 2020.

Setahun lebih kasus ini berlalu, mantan juru bicara KPK Febri Diansah mengingatkan kembali kasus tersebut.

“Jangan sampai lupa Harun Masiku dan sejumlah DPO ini ya,” tulis Febri melalui akun Twitternya @febridiansyah yang dikutip Serang News, Senin 25 Januari 2021.

Baca Juga: KPK Temukan 16,7 Juta Penerima Bantuan Tidak Memiliki NIK, Ini Usul KPK ke Kemensos 

Febri mengingatkanm bahwa kasus Harus Masiku ini sudah lebih dari setahun sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan, oh ya, sejak 17 Januari 2021 ini, status DPO Harun Masiku sudah berulangtahun,” tulis Febri lebih lanjut.

Ia juga menautkan link nama-nama koruptor yang masuk dalam DPO KPK. Selain nama Harun Masiku, di dalam tautan itu, ada sejumlah nama lainnya yang masih jadi buronan.

Berikut nama-nama DPO yang masih dalam burunan:

1. Harun Masiku

Kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara.

Baca Juga: Alipp Sambangi Kejati Banten, Bahas Lanjutan Dugaan Korupsi Tablet sampai Perkara Tanah Batok Bali

2. Sjamsul Nursalim Alias Lim Tek Siong Alias Liem Tjoen Ho

Pelaku tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia.

3. Itjih Sjamsul Nursalim alias Go Giok Lian (Istri Sjamsul Nursalim)

Pelaku tindak pidana Korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indoensia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh tersangka Itjih Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia.

Baca Juga: Polisi Tangkap Selegram asal Jakarta di Bali, Akui Pakai Narkoba untuk Bersenang-senang

4. Samin Tan

Pelaku tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014 s.d 2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

5. Izil Azhar

Pelaku tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawawnan dengan keajiban atau tugasnya.

Kemudian tiga nama DPO lainnya tapi sudah ditangkap. Yakni, yakni Rezky Hebriyono (ditangkap 1 Juni 2020), Nurhadi (ditangkap 1 Juni 2020) dan Hiendra Soenjoto (ditangkap 29 Oktober 2020).***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Twitter KPK

Tags

Terkini

Terpopuler