Terkait Korupsi Edhy Prabowo, Besok Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Bengkulu Diperiksa KPK

- 17 Januari 2021, 21:57 WIB
Lambang KPK.
Lambang KPK. /Twitter @kpk/

SERANG NEWS - Terkait kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin 18 Januari 2021 besok.

Keduanya, akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap ekspor baby lobster (Benur) yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Baca Juga: Pemeran Mak Lampir dalam Sinetron Misteri Gunung Merapi, Farida Pasha Meninggal Dunia

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

Benar, sesuai informasi yang kami terima Senin (besok), Gusril Pausi dan Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," ungkap Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dikutip dari PMJNews, Minggu 17 Januari 2021.

Ali menuturkan, surat kepada Rohidin Mersyah dan Gusril Pausi sudah dilayangkan. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk mengetahui rangkaian perbuatan tersangka.

Baca Juga: Longsor Sumedang 32 Korban Meninggal, 8 Orang Masih Hilang 

"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu 25 November dini hari lalu.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x