SERANG NEWS - Uang sebanyak Rp16 Miliar, lima unit mobil dan sembilan unit sepeda disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang-barang tersebut disita KPK dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.
"Lokasi yang sudah digeledah ada tujuh. Kemudian dari eksportir uang disita memang tidak jauh, kurang lebih ada sekitar Rp16 miliar sampai dengan saat ini dan sudah dimasukkan di rekening penampungan," ungkap Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin 21 Desember 2020.
Baca Juga: Nama Gibran 'Terseret' Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kata KPK
Baca Juga: Terima Info Bansos Dipotong Rp100 Ribu per Keluarga, KPK Akan Selidiki Vendor Penyedia Sembakonya
Untuk diketahui, sebelumnya KPK menyita Rp14,5 miliar saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edhy dan kawan-kawan.
"Ini dari pemeriksaan tentu kita lakukan proses penyitaan sesuai aturan berdasarkan BAP saksi, tersangka kemudian ditambah lagi saat proses geledah. Muncul angka (Rp16 miliar) itu, tidak tutup kemungkinan akan bertambah," kata Setyo.
Dikutip Serangnews.com dari Antara, selain uang, ia juga mengatakan ada lima unit mobil dan sembilan sepeda yang juga telah disita KPK.
"Ada lima unit (mobil) kemudian sepeda sembilan, delapan di rumah dinas (Edhy Prabowo) dan satu yang dibawa dari Amerika dan beberapa barang mewah yang terdiri dari jam tangan, tas," ucap dia.