Nama Gibran 'Terseret' Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kata KPK 

- 21 Desember 2020, 22:05 WIB
Lambang KPK.
Lambang KPK. /Twitter @kpk/

SERANG NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap melakukan proses hukum secara profesional terhadap siapa pun itu jika memang ada pihak lain terlibat dalam kasus korupsi bansos tersebut.

Hal itu dikatakan KPK menanggapi soal nama Putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Pernyataan KPK tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. 

Baca Juga: Gibran Bantah Isu Dirinya Terseret Korupsi Dana Bansos  

Baca Juga: PT Sritex Bantah Dapat Rekomendasi dari Gibran Dalam Proyek Bansos

"Jadi, KPK sekali lagi menerima siapa pun akan memberikan info kepada penegak hukum pemberantasan korupsi khususnya soal Covid-19 ini," katanya. 

"Termasuk bantuan sosial di Kemensos termasuk kepada siapa pun termasuk yang dipertanyakan keberadaan Saudara Gibran Rakabuming," tambahnya.  

Sekali lagi semua itu info dan KPK akan tetap melakukan proses secara hukum baik penelusuran keberadaan tersebut melalui proses penyelidikan.

"Bagi KPK sekali lagi, KPK akan tegas melakukan proses hukum secara profesional siapa pun itu, KPK akan menegakkan," tuturnya dikutip Serangnews.com dari Antara. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x