KPK Panggil Bupati Lampung Selatan sebagai Saksi Dugaan Kasus Suap Pejabat Ini  

- 15 Desember 2020, 12:39 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Antara/

 

SERANG NEWS -- Bupati Lampung Selatan dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa,15 Desember 2020.

KPK memanggil Nanang Ermanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Menteri Sosial Terjaring OTT KPK, Bagaimana Penyaluran Bansos Covid-19? Berikut Penjelasan Muhajir

"Yang bersangkutan (Nanang Ermanto) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi, mantan Kepala DInas PUPR Lampung Selatan)," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Awas, Pejabat Daerah Diminta Waspada Oknum yang Mengaku Dari KPK

Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan pengembangan kasus suap yang menjerat Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Selain itu, komisi anti rasuah juga menetapkan enam tersangka lainnya. Di antaranya eks Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho.

Baca Juga: Viral Video Alasan Gusdur Bubarkan Depsos, Saat Mensos Diciduk KPK

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x