Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Pencairan BSU Kemenag bagi Guru Madrasah Non PNS

- 15 Desember 2020, 08:00 WIB
Horeee… BSU Kemenag Rp1,8 Juta Sudah Cair
Horeee… BSU Kemenag Rp1,8 Juta Sudah Cair /PIXABAY

SERANG NEWS - Kabar gembira Kemenag hari ini, Jumat 11 Desember 2020 akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Paling lambat dana BSU guru honorer Non PNS Kemenag ini cair pada hari Senin 14 Desember 2020.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan guru madrasah bukan PNS dan saat ini sudah memasuki tahap pencairan.

Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima yakni Bank BRI atau BRI Syariah.

Baca Juga: Dalam Dua Tahun, Oknum Guru Madrasah di Cianjur Tega Cabuli 30 Siswa Pria  

Baca Juga: BSU Guru Honorer Non-PNS Kemenag Cair, Cek Syarat dan Cara Pencairannya di Sini

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Agar pencairan bisa lancar, anda jangan sampai ketinggalan dokumen penting yang menjadi syarat pencairan.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x