BSU Guru Honorer Non-PNS Kemenag Cair, Cek Syarat dan Cara Pencairannya di Sini

- 14 Desember 2020, 09:36 WIB
Syarat dan cara pencairan BSU Guru non-PNS Kemenag melaui Simpatika Kemenag.
Syarat dan cara pencairan BSU Guru non-PNS Kemenag melaui Simpatika Kemenag. /Kemenag RI/

SERANG NEWS - Kabar gembira bagi guru non pegawai negeri sipil (guru non PNS) karena bantuan subsidi upah (BSU) telah memasuki tahapan pencairan.

Besaran BSU untuk guru non PNS ini diberikan sebesar 600.000,00 per bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember. Bantuan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.800.000.

BSU bagi guru madrasah bukan PNS ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Baca Juga: LOGIN e-form.bri.co.id/bpum, Cek Nama & NIK KTP Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Online

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain dikutip SerangNews.com dari laman resmi Kemenag, Senin 14 Desember 2020.

Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Cair Desember, Berikut Langkah Mencairkan Uang BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2

Baca Juga: BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Juga Cair? Coba Cek Ke Link ini dan Laporkan Segera!

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x