https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home
Selain itu, Guru Honorer Kemenag juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujar Zain.
Syarat Cairkan BSU GTK Honorer Kemenag:
- SK Penetapan Penerima BSU;
- Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Jadwal Terbaru, Cek BLT BSU Cair di Bulan Desember, Ada BPJS TK, BPUM UMKM, PKH & BLT Guru Honorer
Penerima BSU adalah guru dan tenaga kependidikan (GTK) atau guru non-PNS yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria.
Berikut kriteria sebagai penerima bantuan BSU guru non-PNS:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah;
3. Bukan penerima program pra kerja;
4. Bukan penerima BSU lainnya;
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Prakerja dan BSU lainnya melalui BPJS.