BSU Guru Honorer Non-PNS Kemenag Cair, Cek Syarat dan Cara Pencairannya di Sini

- 14 Desember 2020, 09:36 WIB
Syarat dan cara pencairan BSU Guru non-PNS Kemenag melaui Simpatika Kemenag.
Syarat dan cara pencairan BSU Guru non-PNS Kemenag melaui Simpatika Kemenag. /Kemenag RI/

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.

Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

Baca Juga: Untuk BSU Guru Non PNS Aceh, Menag Serahkan Rp22 Miliar

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.

Direktur GTK Madrasah M Zain mengatakan guru penerima BSU Rp1,8 juta agar segera mengecek Simpatika atau SIAGA untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.

Baca Juga: Resep Membuat Laksa Singapura, Enak dan Lezat 

Berikut Link Simpatika dan Siaga:

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x