SERANG NEWS – KPK menetapkan status tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara atas dugaan korupsi bantuan paket sembako bantuan masyarakat terdampak Covid-19.
KPK menyebut, Mensos Juliari Batubara menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket.
"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 6 Desember 2020.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bela Habib Rizieq, Pengamat: Lagi Cari Dukungan Pilpres 2024
Baca Juga: Sekjen DPP Hanura: Politik Identitas Melemahkan Bangsa
Sebelumnya, KPK menjaring salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu 5 Desember.
Petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.
Pecahan uang yang dimaksud yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).
Selain Mensos, KPK juga menetapkan lima orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.