SERANG NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan empat lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di Kemensos terkait bansos Covid-19 di Jabodetabek.
Empat tersangka lainnya yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat Komitmen (PPK) Kemensos dan Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) dari pihak swasta.
KPK menduga Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Minta Mensos Juliari P Batubara Menyerahkan Diri
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.