Walikota Cimahi Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK, Ini Respon PDIP

- 29 November 2020, 09:00 WIB
Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono.
Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono. /Instagram.com/@ono.surono/

SERANG NEWS - Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar dalam kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018—2020. 

Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sendiri merupakan kader partai PDIP pimpinan Megawati Soekarno Putri. 

Di Partai berlambang moncong putih itu, Ajay Muhammad Priatna menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi.

Baca Juga: Walikota Cimahi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Diduga Terima Suap Rp1,6 Miliar 

Baca Juga: Ajay M Priatna Kena OTT KPK, Akun Instagram Humas Pemkot Cimahi Raib

Menyikapi kadernya terseret kasus dugaan suap, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (Jabar) Ono Surono mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat kader harus menjadi sebuah pelajaran bagi seluruh kepala daerah, khususnya dari PDI Perjuangan agar tidak melakukan hal serupa.

"Catatan saya bagi kepala daerah baik PDIP dan semua dan masalah Pak Ajay ini harus menjadi pelajaran, bahwa terkait dengan permainan proyek itu ya harus didudukkan pada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Ono Surono.

Ono mengatakan DPD PDI Perjuangan Jabar menyerahkan proses hukum pada aparat yang berwenang dan tidak akan memberikan advokasi untuk Ajay Muhammad.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x