Walikota Cimahi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Diduga Terima Suap Rp1,6 Miliar

- 28 November 2020, 14:53 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran-rakyat.com

SERANG NEWS - Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Ajay KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Keduanya diduga tersangkut kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Ajay M Priatna Kena OTT KPK, Akun Instagram Humas Pemkot Cimahi Raib 

Baca Juga: Sejak Berdiri Tahun 2001, Tiga Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Terbaru Ajay M Priyatna

Penetapan tersangka ini, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara. 

"Maka KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2020. 

KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar dalam kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018—2020

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip Serangnews.com dari Antara. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x