SERANG NEWS - Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 27 November 2020.
Orang nomor satu di Cimahi ini ditangkap dengan dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Ajay terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 21 Februari 2020.
Baca Juga: KPK Tangkap Walikota Cimahi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Sakit
Kekayaan yang dilaporkan itu diperolehnya selama tahun 2019 sebagai Wali Kota Cimahi. Sang bupati tercatat memiliki total kekayaan Rp8.179.534.310.
Harta itu terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung, Sukabumi, Kota Cimahi, dan Kota Bogor.
Selain itu, dua bidang tanah di Bandung dan Kota Cimahi.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KKP Hentikan Surat Penerbitan Ekspor Benih Lobster
Total harta Ajay dari tanah dan bangunan yang dilaporkannya tersebut senilai Rp7.398.111.000.
Editor: Ken Supriyono
Sumber: Antara