Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KKP Hentikan Surat Penerbitan Ekspor Benih Lobster

- 26 November 2020, 23:01 WIB
Ilustrasi lobster.
Ilustrasi lobster. /Pixabay/Gordon Johnson/

SERANG NEWS - Pasca ditangkapnya Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sekarang menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). 

Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, hari ini Kamis 26 November 2020. 

Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di kawasan Pengelolaan Perikanan RI.

Baca Juga: Pelaksanaan Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani Dilaksanakan Secara Virtual

Baca Juga: Kemenkumham Swab Puluhan Ribu Napi se-Jabodetabek, Yasona: Ikhtiar Zahir Cegah Covid-19

Selain itu, disebutkan pula bahwa penghentian SPWP juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"Surat Edaran dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," terang Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam pernyataan resminya, Kamis seperti dikutip Serangnews.com dari Antara. 

Semetara itu, diirnya juga menyebut KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat 1 hari setelah surat edaran terbit.

Baca Juga: Pasca Menyerahkan Diri, Dua Stafsus KKP Akan Ditahan Paksa

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x