Pasca Menyerahkan Diri, Dua Stafsus KKP Akan Ditahan Paksa

- 26 November 2020, 22:28 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran-rakyat.com

SERANG NEWS- Dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan ekspor perikanan atau komoditas perairan akan ditahan paksa usai menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis 26 November 2020 siang.

Keduanya adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP dalam Pemilu 2019, Andreau Pribadi Misata (APM) dan swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Firli melalui keterangannya mengatakan, jika kedua orang tersebut menyerahkan diri secara koperatif dan menghadap penyidik KPK. 

Baca Juga: Sempat Kabur usai OTT, Dua Stafsus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK

Baca Juga: Kader Terjaring OTT KPK, Arief Puyono: Memalukan Kalau Gerindra Minta Jatah Menteri Lagi

Namun ditegaskan Ali, usai dilakukan pemeriksaan, maka kedua orang tersebut akan dilakukan penahanan secara paksa.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," ujar Ali, Kamis 26 November 2020, dikutip Serangnews.com dari Antara.

Sebelumnya, KPK telah menahan terlebih dahulu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama empat tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) (SAF)

Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x