Pasca Menyerahkan Diri, Dua Stafsus KKP Akan Ditahan Paksa

- 26 November 2020, 22:28 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Turki Mulai Jadi Pilihan Wisatawan Indonesia Dimasa Pandemi Covid-19

Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Melawan Petugas Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar.

Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Baca Juga: Suaminya Tersangka Suap Lobster, Gaya Hidup Mewah Istri Edhy Prabowo Jadi Sorotan

Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x