SERANG NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di Kemensos terkait bansos Covid-19 di Jabodetabek.
Untuk itu KPK meminta kepada Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan Adi Wahyono (AW) untuk kooperatif segera menyerahkan diri.
"KPK mengimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif, segera menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19
Baca Juga: KPK OTT Pejabat Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Selain Juliari P Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) sebagai penerima dan AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke) sebagai pemberi.
AW merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Sementara itu MJS juga diduga sebagai PPK Kemensos.
Sementara itu, Berikutnya, AIM dan HS diduga sebagai pemberi suap dari unsur swasta.