PSBB Akan Diberlakukan di Jawa Bali, Haekal Hassan Unggah Poster Polisi: Info Berharga dan Gampang

8 Januari 2021, 05:55 WIB
Haikal Hassan. /Instagram.com/@haikalhassan_quote/

SERANG NEWS - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali diberlakukan mulai 11 sampai 25 Januari 2020.

Pemberlakukan PSBB akan dilakukan di Pulau Jawa dan Bali. Hal ini menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat secara eksponensial.

Pemberlakukan PSBB Pulau Jawa dan Bali juga sejalan dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang mulai dilaksanakan secara bertahap mulai 13 Januari 2021.

Baca Juga: Angka Positif Covid-19 Tinggi Pemerintah Putuskan PSBB, Ini Tanggal Penerapan Batas Sosial

Selaras dengan kebijakan itu, Haikal Hassan Baras ikut mencuitkan postingan poster pengumuman PSBB berlogo Humas Polri.

"Info sangat berharga. Lengkap dan gampang dicerna. Silahkan download dan cetak," tulisnya melalui akun Twitter @haikal_hassan.

Pria yang akrab disapa Babeh Haikal ini kemudian mengajak warga untuk bersabar.

Perbanyak dan sebar InsyaAllah Covid-19 sirna, ekonomi membaik, politik normal," tulisnya lebih lanjut sembari mencantumkan poster berlogo Humas Polri itu.

 Dalam poster itu tertulis beberapa aturan larangan dalam pelaksanaan PSBB. Di antaranya, tempat kerja 75 persen WFH, kapasitas rumah ibadah dibatasi 50 persen, dan pelaksanaan belajar mengajar melalui daring.

Tempat makan maksimal berkapasitas 25 persen, tempat belanja buka maksimal buka hingga pukul 19.00, kegiatan sosbud dihentikan dan pembatasan operasional transportasi umum.

Baca Juga: Perpanjangan PSBB Diklaim Karena Ada Peningkatan Kasus

Sebelumnya, kebijakan PSBB ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu kemarin.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” katanya.

Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Baca Juga: PSBB Pra-AKB Bogor Akan Lebih Ketat, Deteksi Dini Kerumunan Jumlah Besar 

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.

Dengan begitu diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.

Baca Juga: Minta Menkes dan Mendagri ke Daerah Jelang Suntik Vaksin Serentak: Dirikan Posko Hingga Kelurahan!

Ia menambahkan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.

“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Twitter Antara

Tags

Terkini

Terpopuler