BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta memang diperuntukkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS, baik dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan swasta.
Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta Berlanjut, Cek Cara dan Daftar Melalui Link depkop.go.id dan eform.bri
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS itu akan diberikan oleh Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Informasi ini adalah berdasarkan sumber dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.
Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020. ***
Baca Juga: Ini Cara Daftar Bisa Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta Jika NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum
Dalam proses pencairan, para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.
Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP
- Surat Keputusan Penerima BSU, download di info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), download di info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani
Proses pencairan, dokumen yang tersedia dibawa ke Bank penyalur dan ditunjukkan pada petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Baca Juga: Banpres Produktif untuk UMKM Diperpanjang, Cek Cara dan Persyataran Mendapatkannya BLT Rp2,4 Juta