Selain Guru dan Tenaga Perpustakaan, Siapa yang Berhak Mendapat Subsidi Upah Kemendikbud?

- 18 November 2020, 21:26 WIB
Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud/dok. Kemendikbud
Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud/dok. Kemendikbud /

BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta memang diperuntukkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS, baik dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan swasta.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta Berlanjut, Cek Cara dan Daftar Melalui Link depkop.go.id dan eform.bri

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS itu akan diberikan oleh Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Informasi ini adalah berdasarkan sumber dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.

Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta
  4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020.
  5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020. ***

 Baca Juga: Ini Cara Daftar Bisa Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta Jika NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Dalam proses pencairan, para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.

Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta. 

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. NPWP
  3. Surat Keputusan Penerima BSU, download di info GTK dan PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), download di info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

Proses pencairan, dokumen yang tersedia dibawa ke Bank penyalur dan ditunjukkan pada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

 Baca Juga: Banpres Produktif untuk UMKM Diperpanjang, Cek Cara dan Persyataran Mendapatkannya BLT Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x