Selain Guru dan Tenaga Perpustakaan, Siapa yang Berhak Mendapat Subsidi Upah Kemendikbud?

- 18 November 2020, 21:26 WIB
Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud/dok. Kemendikbud
Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud/dok. Kemendikbud /

 

SERANG NEWS – Para Pendidik dan Tenaga Pendidikan Non-PNS yang bekerja dilingkungan Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepertinya harus tersenyum bahagia.

Alasannya, di tengah pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi, Kemendikbud meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada Guru, dosen, pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer. Bantuan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta.

Data dari Kemedikbud, total pendidik dan tenaga kependidikan yang bakal diberi bantuan sebanyak 2.034.732 orang.

Baca Juga: Login ke pddikti.kemdikbud.go.id Untuk Cek Nama Guru dan PTK Non PNS yang Dapat Subsidi Kemendikbud

Jumlah itu terbagi atas 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Para pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapat bantuan harus berterima kasih atas perjuangan dari komisi 10, Kemendikbud dan Kemenkeu yang berhasil memperjuangan agar bantuan subsidi upah bisa disetujui.

Baca Juga: BLT Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair, Menaker: ini untuk Pekerja yang Terdampak Covid-19

Adapun yang berhak menerima bantuan subsidi upah ini meliputi:

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x