Banpres Produktif untuk UMKM Diperpanjang, Cek Cara dan Persyataran Mendapatkannya BLT Rp2,4 Juta

- 13 November 2020, 22:41 WIB
Pendaftaran BLT UMKM sampai kapan //Tangkapan Layar depkop.go.id
Pendaftaran BLT UMKM sampai kapan //Tangkapan Layar depkop.go.id /

SERANGNEWS.COM - Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langusng Tunai (BLT) Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM sudah dicairkan sejak Oktober 2020. N

amun Pemerintah memperpanjang waktunya hingga akhir November 2020. Bahkan tingginya peminat BLT Produktif UMKM membuat pemerintah memperpanjang hingga kurtal I/2021.

BLT ini diberikan ke pelaku UMKM untuk membantu mereka melakukan aktivitas usahnya kembali.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini 4 Manfaat Tomat Untuk Kesehatan Tubuh

Mengutip dari media Instagram @kemenkopukm, pada Jumat 13 November 2020, tertulis mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008, kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

Baca Juga: Bawa Kabur Mobil Perusahaan, Tukul Ditangkap di Cilograng

Baca Juga: Polisi akan Panggil Gisel dan Saksi Ahli IT untuk Ungkap Pembuat Video Syur Mirip Gisel

Karenanya, selain persyaratan di atas tidak ada yang diperbolehkan mendapatkan Banpres Produktif atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, walaupun program bantuan ini sudah diperpanjang dengan tambahan pagu untuk 3 juta pelaku UMKM, hingga saat ini jumlah peminatnya masih tetap tinggi.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah