Bawa Kabur Mobil Perusahaan, Tukul Ditangkap di Cilograng

- 13 November 2020, 22:27 WIB
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan /Pixabay/

SERANGNEWS.COM - Satreskrim Polresta Tangerang Kabupaten menangkap Henri alias Tukul (32) yang membawa kabur mobil boks milik CV Pirius Jaya Abadi.

Tukul ditangkap di rumahnya Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten.

Peristiwa itu bermula saat tersangka bersama terlapor mengirim telur dengan menggunakan mobil boks nopol FE 74 HDV ke Gudang Alfa, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.

Baca Juga: Polisi akan Panggil Gisel dan Saksi Ahli IT untuk Ungkap Pembuat Video Syur Mirip Gisel

Namun, setelah sampai di Gudang Tigaraksa, telapor turun untuk mendaftarkan Purcahse Order (PO), sementara tersangka tetap berada di dalam mobil. Setelah selesai mendaftar PO, terlapor kembali ke parkiran ternyata mobil itu sudah tidak ada.

Kemudian, terlapor beberapa kali menghubungi tersangka, namun tidak menjawab. Akhirnya terlapor, melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang.

Baca Juga: Tetapkan Dua Tersangka, Polisi Masih Buru Pelaku Pembuat Video Syur Mirip Gisel

"Kami langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan laporan itu. Dan kami berhasil mengamankan tersangka Tukul di rumahnya wilayah Kecamatan Cilograng Lebak," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kabupaten Ivan Adhitira, diliansir Serangnews.com dari RRI, Jumat 13 November 2020.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, kata Ivan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka lain, yakni berinisial NA warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

"Kedua tersangka itu, kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan," ujarnya.***

Editor: Kiki

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x