Dari Tuak, Bir sampai Wine, ini 9 Jenis Minuman Keras yang Dilarang dalam RUU Minol

- 14 November 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi miras atau minuman beralkohol. DPR sedang membahas RUU Minol yang melarang konsumsi dan penualan miras/minol.
Ilustrasi miras atau minuman beralkohol. DPR sedang membahas RUU Minol yang melarang konsumsi dan penualan miras/minol. /Pexels/

Hukuman bervariasi mulai dari penjara 3 bulan sampai sepuluh tahun dan denda mulai Rp20 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Erick Thohir Gantikan Sri Mulyani di Komite PC PEN

Berikut adalah jenis minuman beralkohol atau minuman keras dengan kadar tertentu yang akan dilarang jika RUU Minol berlaku:

1. Bir. Minuman beralkohol yang satu ini adalah minuman dengan kadar alkohol terendah di kelasnya. Bir termasuk ke dalam minuman keras golongan A dengan kadar alkohol mulai dari 4 hingga 6 persen saja.

2. Wine. Dengan bahan dasar anggur yang difermentasikan, Wine atau minuman anggur memiliki banyak variasi dan tingkat alkohol berdasarkan jenis anggur yang dipakai dan berdasarkan penyulingan anggur.

Kandungan alkohol dalam anggur sendiri lebih besar dari bir, yaitu 8 hingga 14 persen. Sedangkan untuk anggur yang disuling biasanya memiliki sekitar 20 persen alkohol.

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Bogor Abai Protokol Kesehatan, Kapolda: Jangan Buat Resah karena Berkerumun

3. Rum. Minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula ini juga memiliki banyak peminat. Dengan kualitas tinggi biasanya Rum memiliki kadar alkohol sebesar 37,5 persen.

4. Wiski. Wiski adalah minuman hasil fermentasi gandum atau jagung. Tingkat alkohol pada wiski lumayan tinggi, yaitu bisa mencapai 40 hingga 50 persen.

5. Tequila. Minuman beralkohol asal negara Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman agave. Kadar alkohol pada minuman Tequila ini sekitar 40 persen.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: fixpekanbaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x