Dari Tuak, Bir sampai Wine, ini 9 Jenis Minuman Keras yang Dilarang dalam RUU Minol

- 14 November 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi miras atau minuman beralkohol. DPR sedang membahas RUU Minol yang melarang konsumsi dan penualan miras/minol.
Ilustrasi miras atau minuman beralkohol. DPR sedang membahas RUU Minol yang melarang konsumsi dan penualan miras/minol. /Pexels/

Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.

Pertama, ada minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen. Kemudian kategori B adalah minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen. Sementara minuman dengan etanol 20-55 persen masuk kategori C.

"Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

1. Minuman Beralkohol tradisional; dan
2. Minuman Beralkohol campuran atau racikan,"

Demikian bunyi pasal 4 RUU Minol seperti dikutip dari draf yang disebarkan melalui laman DPR RI.

Baca Juga: Siap Diluncurkan, ini Aplikasi Hyppe Platform Media Sosial Karya Anak Bangsa yang Tawarkan 10 Fitur

Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8.

Sementara Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," bunyi pasal 8 ayat (1).

Seperti artikel berita fixpekanbaru.pikiran-rakyat.com, berjudul 'Ini Daftar Jenis Minuman Keras yang Dilarang dalam RUU Minol, dari Bir, Wine, Soju, Ciu Hingga Tuak', menyebut, orang yang melanggar ketentuan dalam RUU tersebut diancam sejumlah sanksi pidana.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: fixpekanbaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x