Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.
Pertama, ada minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen. Kemudian kategori B adalah minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen. Sementara minuman dengan etanol 20-55 persen masuk kategori C.
"Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
1. Minuman Beralkohol tradisional; dan
2. Minuman Beralkohol campuran atau racikan,"
Demikian bunyi pasal 4 RUU Minol seperti dikutip dari draf yang disebarkan melalui laman DPR RI.
Baca Juga: Siap Diluncurkan, ini Aplikasi Hyppe Platform Media Sosial Karya Anak Bangsa yang Tawarkan 10 Fitur
Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8.
Sementara Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," bunyi pasal 8 ayat (1).
Seperti artikel berita fixpekanbaru.pikiran-rakyat.com, berjudul 'Ini Daftar Jenis Minuman Keras yang Dilarang dalam RUU Minol, dari Bir, Wine, Soju, Ciu Hingga Tuak', menyebut, orang yang melanggar ketentuan dalam RUU tersebut diancam sejumlah sanksi pidana.