Dari Tuak, Bir sampai Wine, ini 9 Jenis Minuman Keras yang Dilarang dalam RUU Minol

- 14 November 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi miras atau minuman beralkohol. DPR sedang membahas RUU Minol yang melarang konsumsi dan penualan miras/minol.
Ilustrasi miras atau minuman beralkohol. DPR sedang membahas RUU Minol yang melarang konsumsi dan penualan miras/minol. /Pexels/

6. Vodca. Ciri khas Vodca dari minuman beralkohol lainnya adalah warnanya yang bening seperti air, namun minuman ini mengandung kadar alkohol cukup tinggi sekitar 35 hingga 60 persen.

Baca Juga: Cara Klaim Subsidi Token Listrik Gratis dari PLN via WA dan Link ini untuk Daya 450 VA dan 900 VA

7. Sake. Minuman yang sering disebut dengan istilah anggur beras ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen. Di negeri sakura, minuman ini menjadi salah satu minuman populer di saat musim dingin.

8. Soju. Hampir mirip dengan Sake, bedanya Soju berasal dari Korea Selatan. Namun dibandingkan Sake, kadar alkohol Soju lebih kuat bisa sebesar 20 hingga 40 persen.

9. Tuak dan Ciu. Minuman beralkohol khas Indonesia Tuak dan Ciu sudah tidak asing lagi di masyarakat Indonesia, Tuak berbahan dasar nira yang difermentasi sedangkan Ciu, berasal dari singkong yang difermentasi.

Untuk kadar alkohol keduanya tergantung dari komposisi yang digunakan serta masa simpan bahan fermentasi.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: fixpekanbaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x