362 ASN Dijatuhi Sanksi Melanggar Netralitas Tahapan Pilkada 2020

- 12 November 2020, 06:05 WIB
 Aparatur Sipil Negara/Foto: ANTARA/Teguh prihatna
Aparatur Sipil Negara/Foto: ANTARA/Teguh prihatna /

 

SERANGNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data aparatur sipil negara (ASN) yang dijatuhi sanksi terkait netralitas selama tahapan Pilkada 2020.

Berdasarkan data per 5 November 2020 terdapat 827 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

“Netralitas merupakan concern bersama sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB (Surat Keputusan Bersama),” ujar Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru dalam siaran pers yang dikutip pada Rabu, 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Dalam Sebulan, Polres Serang Kota Ungkap Enam Kasus Narkoba

Dari jumlah tersebut sebanyak 362 ASN sudah diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian. Lalu 606 ASN terbukti melanggar yang dan telah mendapat rekomendasi dari KASN.

“Sementara 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi, data kepegawaian diblokir,” ujarnya.

Sanksi yang diberikan oleh BKN merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Baca Juga: Targetkan Raih Banyak Kursi di Legislatif, DPW NasDem Banten Intruksikan Konsolidasi

Halaman:

Editor: Adi R

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x