SERANGNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data aparatur sipil negara (ASN) yang dijatuhi sanksi terkait netralitas selama tahapan Pilkada 2020.
Berdasarkan data per 5 November 2020 terdapat 827 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
“Netralitas merupakan concern bersama sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB (Surat Keputusan Bersama),” ujar Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru dalam siaran pers yang dikutip pada Rabu, 11 Oktober 2020.
Baca Juga: Dalam Sebulan, Polres Serang Kota Ungkap Enam Kasus Narkoba
Dari jumlah tersebut sebanyak 362 ASN sudah diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian. Lalu 606 ASN terbukti melanggar yang dan telah mendapat rekomendasi dari KASN.
“Sementara 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi, data kepegawaian diblokir,” ujarnya.
Sanksi yang diberikan oleh BKN merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Baca Juga: Targetkan Raih Banyak Kursi di Legislatif, DPW NasDem Banten Intruksikan Konsolidasi