UU Kesejahteraan Lansia Dinilai Sudah Tidak Relevan, Yandri Susanto: Sudah 22 Tahun Tidak Direvisi

- 11 November 2020, 21:58 WIB
Kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI di Pemkot Serang, Rabu 11 November 2020
Kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI di Pemkot Serang, Rabu 11 November 2020 /Adi R/

SERANGNEWS.COM - Komisi VIII DPR RI membahas revisi Undang-undang (UU) tentang kesejahteraan lanjut usia (lansia) saat melaksanakan kunjungan kerja di Kota Serang.

Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, revisi UU nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lansia itu dilakukan karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Undang-undang nomor 13 tahun 1998 sudah 22 tahun tidak direvisi, tentu situasi tahun 1998 dengan saat ini sangat berbeda, dengan kemajuan teknologi, kemudian perkembangan ekonomi," kata Yandri di Puspemkot Serang, Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: Di Arab Saudi, Belasan Jemaah Umrah Asal Indonesia Positif Covid-19

Bahkan, ucap dia, di Indonesia belum ada keseragaman terkait batasan usia lansia. Dalam UU tentang kesejahteraan lansia disebutkan usia lansia itu 60 tahun. Tetapi, Dinsos memakai batasan usia 70 tahun bagi penerima bansos Covid-19 dan Kemenag menggunakan usia 75 tahun bagi calon jemaah haji.

"Dari sisi sarana prasarana lihat saja di Kota Serang? mal saja belum ada yang ramah dengan lansia atau perkantoran dan pemerintahan belum termasuk fasilitas umum," imbuhnya.

Baca Juga: Penjelasan KPK Tetapkan Irgan Chairul Mahfis sebagai Tersangka Korupsi DAK Labuhanbatu Utara

Yandri pun menuturkan, jika pihaknya akan mengatur hak lansia seperti hak hukum, hak dipilih dan memilih, hak kerja dengan melakukan revisi terhadap undang-undang sebelumnya.Hal itu dilakukan agar para lansia tidak dianggap layaknya orang yang tidak berguna.

"Nah kita tidak mau, jangan sampai kita ini menjadi anak durhaka atau nanti kan kita akan lansia juga. Kami tidak mau.

Sementara, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, jika dirinya mendukung rencana revisi terhadap undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia yang sedang dibahas di DPR RI. Sehingga diharapkan, jika dalam draft revisi nanti turut memasukkan pengadaan rumah singgah bagi lansia di setiap daerah.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x