Disediakan Bilik Khusus, Pemilih Terkonfirmasi Covid-19 Tetap Bisa Memilih

- 11 November 2020, 21:35 WIB
Komisioner KPU Zainal Muttaqien.
Komisioner KPU Zainal Muttaqien. /Serangnews. /

SERANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebutkan bahwa masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020. 

Mencegah penularan, KPU telah menyiapkan bilik khusus bagi masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqin mengatakan, untuk pemilih yang sakit atau terkonfirmasi positif Covid 19 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. 

Pertama, pemilih yang karena sakitnya atau Covid terpaksa tidak bisa datang ke TPS maka harus dilayani petugas atau petugas akan datang ke rumah pemilih masing-masing. 

Baca Juga: Di Arab Saudi, Belasan Jemaah Umrah Asal Indonesia Positif Covid-19

Baca Juga: Penjelasan KPK Tetapkan Irgan Chairul Mahfis sebagai Tersangka Korupsi DAK Labuhanbatu Utara

"Tentu dilengkapi APD lengkap pakai baju hazemat, sarung tangan, masker, face shield semua tertutup datang untuk melayani pemilih baik oleh panwas dan tim medis," ujarnya kepada wartawan, Rabu 11 November 2020. 

Kedua kata dia, di setiap TPS akan disediakan bilik khusus agar memisahkan antara pemilih yang sehat dengan yang suhunya tinggi diatas 37,3 derajat Celcius. 

Bilik khusus letaknya di dalam TPS namun posisinya ada di pojok terpisah dengan bilik lain. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x