SERANGNEWS. COM - Meskipun sedang terinfeksi Covid-19, warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih jangan khawatir tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak pilih warga di Pilkada serentak 2020 pada bulan Desember mendatang.
Saat ini, KPU akan berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan, dinas kesehatan, maupun satuan tugas penanganan Covid-19 terkait pemilih di Pilkada 2020 yang terinfeksi virus Covid-19.
KPU juga akan mengidentifikasi data pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit maupun karantina mandiri yang mempunyai hak pilih.
Baca Juga: Rebut Pennsylvania Joe Bidden Kalahkan Donal Trump
Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2020 di Kabupaten Lebak Mencapai 65 Orang
"Meminta data-data pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan maupun mereka yang tercatat masih menjalani isolasi mandiri," kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangannya, Sabtu 7 November 2020 kemarin.
Menurut Raka, KPU daerah akan menyampaikan data-data tersebut kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ia berharap jajaran penyelenggara mengetahui para pemilih yang memenuhi syarat, tetapi terpapar Covid-19 sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.