Perkosa, Peras hingga Janjikan Suara, Ketua KPU Jeneponto Diberhentikan DKPP

- 5 November 2020, 00:27 WIB
Ketua Majelis DKPP Dr. Alfitra Salamm.
Ketua Majelis DKPP Dr. Alfitra Salamm. /Instagram @alfitra.salamm. /

SERANGNEWS.COM - Terbukti melanggar kode etik, Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid disanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baharuddin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.

Sanksi kepada teradu Baharuddin dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Dr. Alfitra Salamm, APU dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP pada Rabu, 4 November 2020. 

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Baharuddin Hafid terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi yang tidak sewajarnya.

Baca Juga: Ribuan Rokok, Ciu dan Miras Ilegal Senilai Rp13,8 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banten

Baca Juga: Setelah Mengundang ke Rumah, Raffi Ahmad Kuliahkan Tukang Bakso yang Viral di Medsod

Dimana dalam kasusnya Baharuddin menjanjikan suara kepada pengadu I Puspa Dewi Wijayanti yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV.

Dalam salinan putusan yang diunduh Serangnews.com dari laman DKPP.go.id terungkap bahwa Baharuddin telah memerkosa pengadu dengan iming-iming akan diloloskan sebagai caleg pada pileg 2019. 

"Setelah penetapan DCT, pada tanggal 26 september 2018, baharuddin Hafid, memita untuk disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg," tulis salinan putusan tersebut. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah