Perhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 yang Diberlakukan KPU pada Pilkada Kabupaten Serang

- 9 November 2020, 00:22 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Serangnews

 

SERANGNEWS.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kabupaten Serang disertai penerapan protokol kesehatan secara ketat, sehingga aman dari penularan COVID-19.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Mutaqin memastikan tahapan proses Pilkada selalu menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Presiden Iran Bergerak Cepat Kontak Joe Biden Bahas Kesepakatan Nuklir yang Memanas di Masa Trump

“Protokol kesehatan akan diterapkan ketat, seluruh calon pemilih yang datang ke TPS dengan wajib memakai masker, mencuci tangan dan mengecek suhu tubuh sebelum masuk TPS dengan menggunakan alat termometer,” ujarnya kepada Serangnews.com, di Kecamatan Petir, Minggu 8 Oktober 2020.

Baca Juga: KPU Kabupaten Serang Ajak Milenial Jadi Pemilih Cerdas

Baca Juga: Banyak Beredar Penjualan Daging Anjing, Kementan Minta Pemerintah Daerah Lakukan Pengawasan

Dikatakan Zainal, panitia pemilihan telah menyiapkan sarung tangan yang digunakan oleh calon pemilih untuk mencoblos dengan paku.

“Setelah mencoblos, lalu diberi tanda tinda. Dipastikan dalam pemilihan nanti semua pemilih tidak boleh bergerombol dan jaga jarak,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Adi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x