Banyak Beredar Penjualan Daging Anjing, Kementan Minta Pemerintah Daerah Lakukan Pengawasan

- 9 November 2020, 09:31 WIB
Penolakan makanan kuliner Anjing.
Penolakan makanan kuliner Anjing. /Solopos.com/Ivan Andimuhtarom. /

SERANGNEWS.COM - Pemerintah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk ikut bertindak dalam mengawasi makanan berbahan anjing. 

Sebab, Pemerintah mensinyalir banyak terjadi pelanggaran dalam perdagangan dan pemotongan anjing untuk konsumsi, terutama menyangkut kesejahteraan hewan. 

Untuk itu peran Pemerintah Daerah dituntut ikut bertindak dengan membuat Peraturan Daerah.

Demikian terungkap saat Webinar Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera yang di selenggarakan Forum wartawan Pertanian (Forwatan) Jakarta, Minggu 8 November 2020. 

Baca Juga: Jadi yang Pertama, Ini Konsep Balai Latihan Kerja Komunitas Bentukan Menteri Tenaga Kerja

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Debat Kandidat Pilkada Kabupaten Serang

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Syamsul Maarif mengatakan, perdagangan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal, sehingga menjadi target pengawasan dan penindakkan aparat penegak hukum.

Karena mempertimbangkan budaya, etnis dan unsur Sara, Syamsul mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) turun tangan dengan membuat Perda (peraturan daerah). Misalnya yang dilakukan Pemda Karanganyar.

“Kasus Karanganyar didukung Wali Kota, tapi di Solo Wali Kotanya tidak melakukan hal yang sama,” katanya.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x