Geger RUU Sisdiknas, Apakah Benar Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus, Ini kata Kemendikbudristek

- 29 Agustus 2022, 20:05 WIB
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas versi Terbaru, Apa Penggantinya, Apakah Guru Masih dapat Tunjangan?
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas versi Terbaru, Apa Penggantinya, Apakah Guru Masih dapat Tunjangan? /Instagram puslapdik_dikbud

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pada intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” tegas dia.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah