Geger RUU Sisdiknas, Apakah Benar Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus, Ini kata Kemendikbudristek

- 29 Agustus 2022, 20:05 WIB
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas versi Terbaru, Apa Penggantinya, Apakah Guru Masih dapat Tunjangan?
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas versi Terbaru, Apa Penggantinya, Apakah Guru Masih dapat Tunjangan? /Instagram puslapdik_dikbud

SERANG NEWS - Geger RUU Sisdiknas, apakah benar tunjangan sertifikasi guru dihapus, apa penggantinya, ini kata Kemendikbudristek.

Para guru kimia tengah dilanda kekhawatiran dengan terbitnya RUU Sisdiknas yang didalamnya mengatur penghapusan tunjangan sertifikasi guru.

Naskah RUU Sisdiknas yang diterbitkan pada Agustus 2022 silam itu, dikeluhkan oleh para guru karena memuat pasal tentang tunjangan sertifikasi guru yang dihapus.

Dimana didalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul terkait hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru. 

Baca Juga: 2 Contoh Biantara Bahasa Sunda Bertema Perpisahan Sekolah, Pidato Ucapan Terimakasih Kepada Guru

Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.

Hal itu tentunya berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit jelas mencantumkan pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tercantum pada Pasal 16 ayat (1).

Pasal itu berbunyi, 'pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x