Pelamar CPNS 2021 dan PPPK Wajib Tahu, Ini Daftar Tunjangan yang Akan Diterima Jika Lulus Seleksi

- 17 Juli 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /PRFM News

SERANG NEWS - Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK menjadi salah satu lowongan yang sangat banyak diincar masyarakat.

Tidak bisa dipungkiri, CPNS 2021 dan PPPK banyak diminati oleh masyarakat karena tingginya pemasukan yang ditawarkan.

Pemasukan yang dimaksud adalah gaji pokok beserta tunjangan dari pemerintah di luar gaji pokok.

Baca Juga: H-4 Penutapan, Ini Update Jumlah Pendaftar CPNS 2021 dan PPPK dari BKN per Sabtu 17 Juli 2021

Gaji pokok yang diterima PNS berada di angka minimal golongan 1 sebesar Rp1.560.800 dan angka maksimal di golongan IVe yakni Rp5.901.200.

Sedangkan, gaji pokok yang diterima PPPK minimal golongan 1 sebesar Rp1.794.900 dan angka maksimal golongan 17 yakni Rp6.786.500.

Adapun perincian tunjangan yang akan diterima CPNS 2021 dan PPPK memiliki perbedaan sebagai berikut.

Baca Juga: 2,5 Juta Pelamar CPNS 2021 dan PPPK Telah Mengisi Formulir, Hindari 7 Kesalahan Berikut

Jika nantinya lulus menjadi PNS, ada enam tunjangan yang diberikan yakni Tunjangan jabatan, Tunjangan suami/istri, Tunjangan anak, Tunjangan makan, Tunjangan dinas atau honorarium, dan Tunjangan kinerja atau tukin.

Sedangkan, mengenai PPPK ada empat tunjangan yang diberikan yakni tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan umum.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x